get app
inews
Aa Text
Read Next : Lacak GPS, Polisi Tangkap 2 Pria Penyekap Janda di Hotel Jombang usai Bawa Kabur Brio

Pasangan yang Akan Menikah di Mojokerto Wajib Tes Narkoba

Rabu, 15 Januari 2020 - 13:28:00 WIB
Pasangan yang Akan Menikah di Mojokerto Wajib Tes Narkoba
Tes narkoba yang diwajibkan kepada pasangan yang akan menikah di Mojokerto, Jatim. (Foto: iNews/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id – Pasangan yang akan menikah di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) diwajibkan tes narkoba. Tes ini untuk memenuhi syarat menikah yang diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Akibat aturan baru ini, kantor Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto ramai didatangi calon pengantin. Mereka ingin mengikuti tes bebas narkoba sebagai syarat untuk menikah.

Setelah mengisi sejumlah formulir, calon pengantin laki-laki maupun perempuan diminta untuk tes urine. Selain tes urine, petugas BNN juga melakukan assement. Pasalnya kandungan narkoba pada diri seseorang tidak selalu bisa diketahui dengan rapid test.

Selanjutnya petugas mengeluarkan rekomendasi apakah calon pengantin memakai narkoba atau tidak. Rekomendasi ini nantinya diserahkan ke KUA setempat.

BACA JUGA: 9 Warga AS Ditembak dan Dibakar, Geng Narkoba Meksiko Disebut Lebih Barbar dari ISIS

Isnandar, salah satu calon pengantin mengaku tidak keberatan dengan syarat tes narkoba ini, meski sebenarnya menambah persyaratan di kantor KUA. Menurutnya, tes narkoba ini juga demi kebaikan pasangan masing-masing.

“Ya dijalani saja yang penting tidak tersangkut narkoba, saya ga keberatan,” katanya, Selasa (14/1/2020).

Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi mengatakan tes narkoba resmi dibelakukan sejak Senin (13/1/2020). Dia menjamin, tes dilakukan secara terbuka dan gratis.

“Meski gratis, pasangan calon pengantin harus membeli alat rapid test sendiri di apotik” katanya, Selasa (14/1/2020).

BACA JUGA: Polisi Tes Urine Pengemudi Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalan Pangeran Antasari

Alat Rapid Test ini dapat mendeteksi enam jenis narkoba dari tubuh seseorang. Di antaranya amphetamine, methapetamine, morphin, mariyuana, cocain dan benzodiazepine.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut