Pasangan Kekasih di Bawah Umur Ini Kompak Jadi Bandit Motor
"Pelaku ini sepasang kekasih. Usinya masih di bawah umur. Modusnya dengan berputar-putar terlebih dahulu mencari sasaran. Setelah itu mereka merusak kunci dan membawa kabur motor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Rabu (24/2/2021).
Oki mengatakan, aksi bersama-sama ini sengaja mereka lakukan untuk mengelabui korban. Sebab, dengan cara itu, koban tidak curiga bahwa mereka akan berbuat jahat.
"Orang pasti mengira mereka ini pasangan kekasih biasanya. Padahal sebenarnya pencuri," katanya.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, selama ini motor hasil curian dijual kepada seorang penadah di Madura. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang kekasih dibawa umur ini dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin