Paman dan Bibi Penganiaya Keponakan Masih Balita di Surabaya Ditangkap
Rabu, 18 Februari 2026 - 16:14:00 WIB
Dia prihatin atas kasus ini dan akan menindak tegas pelaku. Sementara itu, bibi korban mengaku sempat mengunci anak tersebut di kamar.
"Tentu akan kita lakukan tindakan tegas terhadap pelaku," ucapnya.
Diketahui, pasangan pelaku merupakan pengantin baru yang belum memiliki anak. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan alasan atas tindakan kekerasan yang dilakukan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Kurnia Illahi