Pabrik Arak Berkedok Budidaya Jamur Tiram di Tuban Digerebek
TUBAN, iNews.id – Petugas Satuan Sabhara dan Satuan Reskrim Polres Tuban serta Satpol PP Pemkab Tuban, Jawa Timur (Jatim), menggerebek pabrik arak berkedok usaha budidaya jamur tiram di wilayah Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kamis (23/8/2018). Lokasi tersebut telah kedua kalinya digerebek dan telah beroperasi kurang lebih dua bulan.
Dalam pengerebekan tersebut, pemilik pabrik arak bernama Harwoyo berhasil melarikan diri. Sementara dari TKP, polisi mengamankan 200 liter arak jadi dan siap edar, 2.000 baceman, puluhan drum kosong, botol kosong, dan satu set alat untuk memproduksi arak. Seluruhnya dibawa sebagai barang bukti ke Mapolres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara TKP dipasangi garis polisi.
Tim gabungan menggerebek rumah kosong tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat. Disebutkan, selain memproduksi jamur tiram, di lokasi tersebut juga memproduksi arak. “Agar tidak mencurigakan, lokasi produksi arak ini berkedok produksi jamur tiram,” kata Kasat Sabhara Polres Tuban AKP Koesmindar.
Koesmindar memaparkan, Harwoyo merupakan pemain lama yang pernah beroperasi di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Polisi sudah pernah menggerebek pabrik arak milik Harwoyo pada awal tahun 2017 di Desa Dawung, Kecamatan Palang, Tuban. Saat itu, polisi mendapati pelaku tengah memproduksi arak. “Ini sudah kedua kalinya,” ujarnya.
Namun, pelaku tidak dapat di tahan karena hanya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Tuban.
Pemilik pabrik arak akan dikenakan Pasal 135 jo pasal 71 (1) dan Pasal 140 jo Pasal 86 (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Petugas sedang mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku yang melarikan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Koesmindar menuturkan, petugas gabungan akan terus berupaya memberantas produksi maupun peredaran miras di Tuban agar tidak jatuh korban. Peristiwa tiga orang tewas akibat minuman keras (miras) di Menganti, Kabupaten Gresik, diharapkan tidak terjadi di Tuban.
Untuk memberantas produksi dan peredaran miras di Kabupaten Tuban, petugas Satuan Sabhara dan Reskrim Polres Tuban serta Satpol PP Pemkab Tuban juga meningkatkan pelaksanaan patroli cipta kondisi. Peran masyarakat dalam upaya pemberantasan miras di Tuban juga sangat penting. Masyarakat diminta memberikan informasi sehingga petugas dapat menindak lanjuti dan menangkap pelaku yang memproduksi miras.
Editor: Maria Christina