get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 36 PMI Ilegal di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap

OTK Lempar Botol Deodoran ke Lapas Malang, Isi 14 Paket Sabu dan Obat Keras

Jumat, 16 Juni 2023 - 14:25:00 WIB
OTK Lempar Botol Deodoran ke Lapas Malang, Isi 14 Paket Sabu dan Obat Keras
Penampakan botol deodoran yang dilempar oleh OTK ke area Lapas Malang berisi 14 paket sabu-sabu dan obat keras. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Botol deodoran dilempar orang tak dikenal (OTK) ke area Lapas Kelas I Malang. Setelah diperiksa, ditemukan 14 paket sabu-sabu dan obat keras berbahaya yang tersimpan di dalamnya.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. 

"Penemuan barang terlarang diduga sabu-sabu di lengkong atau branggang sebelah selatan Lapas Kelas I Malang, pada Rabu 14 Juni 2023 pagi. Penyelundupan itu dilakukan dengan cara melempar paket sabu-sabu tersebut dari luar pagar lapas," ujar Heri Azhari, dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

Heri menyatakan, saat itu petugas staf bimbingan kerja bernama Suhari tengah melakukan pengawalan warga binaan untuk bekerja di pertanian lengkong. Kemudian, dia melihat ada barang mencurigakan yang terbungkus plastik, tersangkut di jaring pagar tembok dalam lapas. 

Barang itu kemudian dilaporkan oleh Suhari ke Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Malang, Supriyanto, Kepala KPLP, dan Kalapas. Selanjutnya, barang yang dicurigai tersangkut di jaring sisi selatan lapas diambil dan diperiksa.

Saat dibuka, bungkusan itu berisi botol deodoran yang tempat menyimpan 14 paket sabu-sabu total seberat 2,56 gram. Selain itu, ditemukan pula enam butir pil Alphrazolam, yang masuk kategori obat keras berbahaya. 

"Upaya deteksi dini akan terus kita tingkatkan, dengan menyiagakan petugas regu pengamanan dengan meningkatkan kontrol keliling di seluruh area Lapas Kelas I Malang," tuturnya.

Temuan sabu itu pun langsung dilaporkan ke Satresnarkoba Polresta Malang Kota untuk diselidiki.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut