Omega Kotutung, Penganiaya Sopir Truk di Jakarta sempat Kabur ke Trenggalek dan Surabaya
Dalam video itu, terlihat laki-laki berbadan tegap yang diketahui sebagai Omega Kotutung, terlibat cekcok dengan sopir truk tersebut. Dia menaiki bagian pintu truk dan memberi bogem mentah ke sopir tersebut.
Tak berselang lama, seorang pria laki-laki mencoba melerai aksi yang dilakukan pelaku, kemudian pria berbadan tegap itu masuk ke dalam mobil Pajero dan menepikan kendaraannya.
Setelah itu, Omega keluar mobil dan berlari ke arah truk kontainer. Dia mengayunkan tongkatnya dan memecahkan kaca kontainer bagian depan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Ancaman Kekerasan. Selain itu juga Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat Kendaraan dan Pasal 406 tentang Perusakan.
Editor: Maria Christina