Omega Kotutung, Penganiaya Sopir Truk di Jakarta sempat Kabur ke Trenggalek dan Surabaya
JAKARTA, iNews.id - Omega Kotutung, pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang menganiaya sopir dan merusak truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, ditangkap, Senin (28/6/2021) pagi. Laki-laki berusia 39 tahun itu sempat kabur ke Trenggalek dan Surabaya, Jawa Timur (Jatim), setelah aksinya pada Sabtu (26/6/2021), viral di media sosial.
Pelaku ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Omega Kotutung yang berprofesi sebagai pelaut itu diketahui terbang dari Bandara Juanda ke Jakarta. Sebelum kembali ke Jakarta, dia sempat berpindah-pindah tempat di Jatim.
"Sudah diamankan sekitar 08.44 WIB pagi tadi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, jajaranya menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah tongkat yang dipakai untuk menganiaya korban dan merusak truk korban. Polisi masih mencari pistol yang diduga dipakai pelaku.
"Kalau pistol belum tapi kalau tongkat ada. Kita lagi cari barang bukti nih,” kata Nasriadi.
Pelaku diduga mencoba menghilangkan barang bukti. “Semua coba dihilangkan sama dia, kita (polisi) lagi susuri alat bukti itu," katanya.
Diketahui, aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan Omega terekam dan viral di media sosial (medsos). Aksi itu dilakukan pengemudi mobil Pajero tersebut terhadap sopir truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu 26 Juni 2021.
Dalam video itu, terlihat laki-laki berbadan tegap yang diketahui sebagai Omega Kotutung, terlibat cekcok dengan sopir truk tersebut. Dia menaiki bagian pintu truk dan memberi bogem mentah ke sopir tersebut.
Tak berselang lama, seorang pria laki-laki mencoba melerai aksi yang dilakukan pelaku, kemudian pria berbadan tegap itu masuk ke dalam mobil Pajero dan menepikan kendaraannya.
Setelah itu, Omega keluar mobil dan berlari ke arah truk kontainer. Dia mengayunkan tongkatnya dan memecahkan kaca kontainer bagian depan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Ancaman Kekerasan. Selain itu juga Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat Kendaraan dan Pasal 406 tentang Perusakan.
Editor: Maria Christina