Oknum Anggota DPRD Sampang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Rabu, 27 September 2023 - 09:58:00 WIB
FA disangkakan Pasal 311, Ayat (1) atau Pasal 310, Ayat (1) dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau kata JPU sudah lengkap, maka tersangka beserta berkasnya akan diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan,” katanya.
Editor: Nani Suherni