get app
inews
Aa Text
Read Next : Pohon Beringin Besar Tumbang di Malang Timpa Warung dan 2 Motor Ojol

Nyalakan Petasan Ganggu Jemaat Salat, 4 Remaja di Malang Ditangkap Polisi

Senin, 08 April 2024 - 09:26:00 WIB
Nyalakan Petasan Ganggu Jemaat Salat, 4 Remaja di Malang Ditangkap Polisi
Tangkapan layar video pengamanan empat remaja ganggu ibadah i'tikaf warga di Masjid Jami' Malang. (Foto: Istimewa)

Menurut pengakuan para remaja, mereka hanya iseng menyalakan petasan saat warga Kota Malang sedang beribadah di Masjid Jami' Malang guna mencari Lailatul Qadar.

"Motifnya iseng-iseng saja, cari perhatian, makanya kita ingatkan kita bina. Kami dari Polresta Malang Kota kembali mengingatkan, bahwa penjualan maupun penggunaan petasan, adalah perbuatan melanggar hukum. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut