get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur alternatif Banyuwangi- Bondowoso Rekomendasi Baru, Hemat Waktu dan Bikin Liburan Makin Seru!

Nekat Ubah Hutan jadi Lahan Kentang dan Kubis, Kades di Bondowoso Jadi Tersangka

Jumat, 24 April 2020 - 14:57:00 WIB
Nekat Ubah Hutan jadi Lahan Kentang dan Kubis, Kades di Bondowoso Jadi Tersangka
Hutan yang kini berubah jadi lahan pertanian di Kawasan Ijen, Bondowoso, Jatim. (Foto: iNews/Riski Amirul Ahmad)

BONDOWOSO, iNews.id – Seorang kepala desa di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan hutan di kawasan Pegunungan Ijen. Polisi masih mendalami kasus karena diduga ada keterlibatan petugas penjaga hutan.

Sutiono (50), Kepala Desa Jampit, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan alih fungsi hutan lindung. Lahan yang seharusnya menjadi hutan lindung berubah menjadi lahan pertanian sayur-mayur.

Penangkapan tersangka bermula dari bencana banjir bandang yang terjadi pada bulan Januari 2020 lalu. Air bah bercampur lumpur ini mengalir deras dari arah Gunung Suket menuju permukiman warga di Desa Sempol dan Desa Kalianyar.

Polisi lantas menyelidiki penyebab terjadinya bencana ini dan menemukan adanya alih fungsi hutan lindung menjadi lahan pertanian kubis dan kentang. Selanjutnya polisi menetapkan Sutiono yang juga Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal mengatakan dari hasil penyidikan, Sutiono terbukti telah membuka lahan hutan milik Perhutani KPH bondowoso sejak Oktober 2019. Titiknya berada di petak 101-1 dan petak 101-5 RPH Dataran Ijen BKPH Sukosari seluas 5,57 hektare.

“Tersangka diduga melakukan kegiatan perkebunan tanpa hak dna menggunakan kawasan hutan lindung untuk aktivitas teresbut,” katanya, Jumat (24/4/2020).

Pembukaan area hutan tersebut mengatasnamakan LMDH yang kemudian dimanfaatkan secara pribadi untuk ditanami kentang dan kubis. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 92 ayat 1 junto pasal 17 ayat 2 Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta pasal 78 junto pasal 50 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut