Nekat Mudik, Siap-Siap Jalani Karantina 5 Hari dengan Biaya Sendiri

Diketahui, Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021 menyebutkan, Mendagri menginstruksikan kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh biaya selama masa karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.
"Mari kita sayangi keluarga, terutama orang tua. Data menunjukkan, 48,3 persen, lansia yang terkena Covid-19 berpotensi meninggal dunia," kata Khofifah.
Orang nomor satu di Jatim itu meminta masyarakat untuk bersabar dengan tidak mudik. Sekarang ini, di sejumlah negara, muncul tren Covid-19 gelombang ketiga. Terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.
Hal itu terjadi karena masyarakat tidak lagi disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. "Kita tidak ingin, Indonesia atau Jawa Timur mengalami hal yang seperti itu," kata Khofifah.
Editor: Ihya Ulumuddin