Nasib Petani di Madiun, Pelihara Landak Jawa Berujung Dijebloskan ke Penjara
Perkara ini kini tengah disidangkan. Pada sidang terakhir, Senin (8/12/2024), majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Ahli menegaskan bahwa Landak Jawa merupakan satwa dilindungi undang-undang. Hal tersebut menjadi dasar kuat dakwaan terhadap Darwanto.
Suryajiyoso menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam perbuatan kliennya. Dia juga menekankan tidak adanya motif ekonomi.
“Klien kami seorang petani. Dia tidak memahami status hukum Landak Jawa. Saat terperangkap, pilihannya adalah merawat. Tidak ada jual beli, tidak ada keuntungan ekonomi,” katanya.
Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pihak pembela berharap majelis hakim mempertimbangkan latar belakang sosial terdakwa. Mereka menilai kasus ini mencerminkan minimnya literasi hukum masyarakat desa.
"Kalau dakwaan Jaksa sudah benar, kami mengakui. Tapi juga harus diperhatikan konteks sosialnya. Dia adalah petani pinggiran hutan yang minim pemahaman hukum. Jika dibandingkan dengan ilegal logging, penimbunan BBM, tambang ilegal dan lain sebagainya, kasus klien kami ini jauh lebih remeh temeh. Kasus seperti ini juga pernah terjadi di Bali, I Nyoman Sukena juga pernah di dakwa serupa, tapi akhirnya mendapat vonis bebas pada 19 September 2024 di PN Denpasar," kata Suryoaji.
Editor: Donald Karouw