Nasib Petani di Madiun, Pelihara Landak Jawa Berujung Dijebloskan ke Penjara
MADIUN, iNews.id - Seorang petani ditahan karena memelihara Landak Jawa dan harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Petani bernama Darwanto (45), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, kini menjadi terdakwa karena memelihara enam ekor Landak Jawa tanpa izin.
Darwanto diketahui berprofesi sebagai petani pinggir hutan. Kasus ini mencuat setelah aparat menemukan enam ekor Landak Jawa (Hystrix javanica) yang merupakan satwa dilindungi di kediamannya.
Kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo membenarkan kliennya telah menjalani penahanan cukup lama.
"Sudah ditahan sekitar 2 bulan ini akibat kasus landak Jawa tersebut," ujar Suryoaji dikutip dari iNews Medan, Rabu (17/12/2025).
Kasus ini bermula saat Darwanto memasang jaring sederhana di lahan jagung belakang rumahnya. Jaring tersebut dipasang karena tanaman jagung miliknya kerap rusak akibat serangan Landak Jawa.
Dua ekor Landak Jawa kemudian terperangkap dalam kondisi hidup. Darwanto memilih merawatnya tanpa niat menyakiti atau menjual satwa tersebut.
Seiring waktu, dua ekor Landak Jawa itu berkembang biak hingga menjadi enam ekor. Tidak ada unsur perdagangan atau keuntungan ekonomi dalam perbuatan tersebut.
Namun, pada 27 Desember 2024, keberadaan Landak Jawa itu diketahui petugas gabungan. Kasus kemudian berlanjut ke tahap penyidikan hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Editor: Donald Karouw