get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh di Kalbar, 3 Anak di Bawah Umur

Nasib Ayah yang Viral Cubit Anak di Surabaya, Jadi Tersangka Terancam 3,5 Tahun Penjara

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:50:00 WIB
Nasib Ayah yang Viral Cubit Anak di Surabaya, Jadi Tersangka Terancam 3,5 Tahun Penjara
Tangkapan layar ayah yang mencubit anak kandung hingga menangis kesakitan di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: iNews/Nursyafei)

SURABAYA, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial GA yang viral karena mencubit anak hingga meringis kesakitan di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, depan salah satu hotel di kawasan Surabaya Selatan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/12/2024). Pelaku GA ternyata ayah kandung dari anak laki-laki tersebut.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengatakan, pelaku saat ini masih diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

"Untuk pelaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (13/12/2024).

Menurutnya, tersangka yang bestatus ayah kandung korban dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan kepada anak.

"Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," katanya.

Menurutnya penangkapan dilakukan anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya usai menerima kiriman video yang viral di media sosial. Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi tersangka akhirnya diamankan.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tega mencubit anaknya karena rewel. 

"Jadi anaknya hiperaktif dan Bapaknya kesulitan mengendalikan lalu mencubit untuk mendiamkan bukan karena marah," kata Rina.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut