Napiter Mukarram bin Sabirin Bahagia Bebas dari Lapas Porong: Alhamdulillah

SIDOARJO, iNews.id - Narapidana (napi) kasus terorisme, Mukarram bin Sabirin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya. Laki-laki asal Aceh ini bisa menghirup udara bebas setelah mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat (PB).
Mukarram tak bisa menyembunyikan ekspresi bahagianya saat diantarkan petugas menuju pintu utama Lapas I Surabaya di Porong. Senyumnya lebar. Merekah. "Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini, bapak," ujar Mukarram saat berpamitan kepada pamong/ walinya Bambang Sugianto, Selasa (15/3/2022).
Mukarram mengaku akan langsung pulang ke kampung halamannya di Aceh. Sebab, dia sudah rindu dengan keluarga besarnya di sana,
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menyatakan, pelaksanaan PB ini sudah melalui proses sesuai peraturan. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan (SK) PB Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 30 Desember 2021 nomor : PAS-1818.PK.01.04.06 tahun 2021 dan Surat Lepas Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya tertanggal 15 Maret 2022 nomor : W15.PAS.1-PK.01.01.02.109.03. "Jadi yang bersangkutan memang sebelumnya telah menyatakan ikrar setia NKRI pada 25 Februari 2021 dan mengikuti pembinaan dengan baik di lapas," ujarnya.
Sebelumnya, pria yang divonis 3 tahun 8 bulan ini pindah dari Rutan Cikeas ke Lapas Surabaya pada akhir 2019 lalu. Selama di lapas, Wisnu menjelaskan bahwa Mukarram bersedia bergaul dengan kelompok lain. Mukarram juga mengikuti program kerohanian secara rutin. "Saat ini sudah toleran, karena sudah melaksanakan salat jamaah di masjid lapas," tuturnya.
Editor: Ihya Ulumuddin