get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Eks Napiter Tasikmalaya Siap Nyoblos di Pemilu 2024, Banyak yang Belum Pernah Gunakan Hak Pilih

Napiter Bom Bali 2002 Umar Patek Akan Bebas Bersyarat, Ini Kata Kalapas Surabaya

Minggu, 04 September 2022 - 17:51:00 WIB
Napiter Bom Bali 2002 Umar Patek Akan Bebas Bersyarat, Ini Kata Kalapas Surabaya
Napiter Bom Bali 2002 Umar Patek. (Foto: Ist)

SIDOARJO, iNews.id - Narapidana kasus teroris (napiter) Bom Bali 2022 Umar Patek hingga kini masih mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Padahal dirinya berpotensi bebas bersyarat usai mendapat remisi umum 5 bulan bertepatan HUT ke-77 RI pada Rabu (17/8/2022) lalu.

Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan. Semula, dirinya direncanakan bebas pada Januari 2023 usai menjalani 2/3 masa pidana.

Dengan mendapatkan remisi HUT ke-77 RI sebanyak 5 bulan, Umar Patek semestinya bebas bersyarat pada Agustus 2022 kemarin.

Dari pantauan iNews.id, Umar masih belum menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan bersyarat dari kemenkumham. Sehingga napiter itu hingga saat ini belum menghirup udara bebas.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut