SIDOARJO, iNews.id - Narapidana kasus teroris (napiter) Bom Bali 2022 Umar Patek hingga kini masih mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Padahal dirinya berpotensi bebas bersyarat usai mendapat remisi umum 5 bulan bertepatan HUT ke-77 RI pada Rabu (17/8/2022) lalu.
Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan. Semula, dirinya direncanakan bebas pada Januari 2023 usai menjalani 2/3 masa pidana.
Dengan mendapatkan remisi HUT ke-77 RI sebanyak 5 bulan, Umar Patek semestinya bebas bersyarat pada Agustus 2022 kemarin.
Dari pantauan iNews.id, Umar masih belum menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan bersyarat dari kemenkumham. Sehingga napiter itu hingga saat ini belum menghirup udara bebas.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNewsJatim di Google News