Bebas Bersyarat, Umar Patek Minta Maaf ke Korban Bom Bali I
LAMONGAN, iNews.id - Mantan terpidana kasus terorisme Hisyam alias Umar Patek meminta maaf kepada korban Bom Bali I usai dinyatakan bebas bersyarat sejak 7 Desember 2022 lalu. Dia mengaku menyesal atas tindakannya yang menewaskan ratusan orang tersebut.
Permintaan maaf tidak hanya ditujukan terhadap masyarakat Bali dan Indonesia. Namun dia juga meminta maaf kepada Australia karena warga mereka banyak yang turut menjadi korban.
"Dalam kesempatan ini saya ingin mengucapkan permohonan maaf dari hati yang paling dalam kepada korban dan keluarga korban Bom Bali, baik yang di dalam negeri maupu di luar negeri," kata Umar Patek di Kantor Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP), Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Selasa (13/12/2022).
Dia mengatakan, tindakannya pada masa lampau akan dia pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa kelak.
Di sisi lain, dia menyatakan tetap berkomitmen untuk memberantas paham radikalisme. Dia menyatakan akan membantu pemerintah untuk menyadarkan masyarakat yang telah terpapar radikalisme.
"Saya Insyaallah tetap kepada komitmen saya, bahwa saya akan membantu pemerintah dalam penanggulangan ataupun menyadarkan orang-orang, memberi pemahaman bahaya radikalisme," kata Umar Patek.
Diketahui, sedikitnya 202 orang tewas sementara 209 lainnya luka-luka akibat peristiwa Bom Bali I di Sari Club dan Paddy's Pub, Kuta, pada 12 Oktober 2022 lalu. Sebanyak 88 korban tewas merupakan turis asal Australia.
Editor: Rizky Agustian