Nama 44 Warga Bojonegoro Dicatut jadi Anggota Parpol, 13 di Antaranya ASN
BOJONEGORO, iNews.id - Sebanyak 44 warga di Bojonegoro, Jawa Timur mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro atas pencatutan nama sebagai anggota partai politik. Sebanyak 13 di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN)
Data ini terkumpul hingga Oktober tahun 2022 ini. Ketua Bawaslu Bojonegoro, Mohamad Zaenuri mengatakan dari 13 ASN rinciannya, 9 guru, 1 kepala desa dan 3 perangkat desa.
Sementara data di KPU Bojonegoro ada 72 warga yang melapor ke sistem informasi partai politik atau sipol milik KPU. Kepala devisi teknis KPU Bojonegoro Fatma Lestari mengatakan dari 72 warga yang melapor ke sipol tersebut 49 di antaranya sudah dimintai klarifikasi atau tanggapan. Bahwa bener, yang bersangkutan memang bukan anggota partai politik.
Editor: Nani Suherni