get app
inews
Aa Text
Read Next : Stasiun Semarang Tawang Disulap Jadi Destinasi Wisata Sejarah Berkelas

Mulai Besok Penumpang KA Wajib Bawa Bukti Vaksin, Minimal Dosis Pertama 

Senin, 13 September 2021 - 14:44:00 WIB
Mulai Besok Penumpang KA Wajib Bawa Bukti Vaksin, Minimal Dosis Pertama 
Penumpang KA kini diwajibkan membawa bukti vaksin, minimal dosis pertama. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini mewajibkan calon penumpang membawa sertifikat vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama. Kebijakan baru ini berlaku mulai Selasa (14/9/2021) besok untuk semua layanan kereta yang dioperasikan, baik KA karak jauh maupun lokal. 

Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Senin (13/9/2021).

Dia menambahkan, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. Sebab, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembelian tiket KA Lokal.  

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," kata Luqman.

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Luqman menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api. 

"Kami secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api," ujarnya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut