MUI Lumajang Perbolehkan Sound Horeg Digelar dengan Catatan

LUMAJANG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) menyatakan, masyarakat diperbolehkan menggelar kegiatan sound horeg. Catatan pentingnya, kegiatan tersebut jangan sampai mengganggu kepentingan umum.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Lumajang, Ahmad Hanif usai menghadiri rapat terbatas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lumajang, Kamis (17/7/2025) siang.
Rapat tersebut digelar sebagai respons atas fatwa haram terhadap sound horeg yang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI Jatim. Fatwa tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, khususnya di Kabupaten Lumajang yang dikenal aktif mengadakan pertunjukan sound horeg sebagai bagian dari tradisi hiburan lokal.
Editor: Kurnia Illahi