MUI Jatim Resmi Keluarkan Fatwa Halal Vaksin AstraZeneca, Ini Penjelasannya

SURABAYA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) resmi mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin AstraZeneca. Fatwa ini dikeluarkan untuk menghilangkan keraguan masyarakat menyusul polemik munculnya vaksin AstraZeneca beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Chozin mengatakan, vaksin Covid-19 yang dalam rangkaian uji penemuan dan produksinya menggunakan
bahan yang sudah mengalami proses perubahan bentuk (istihalah/istihlak) adalah halal dan tidak najis. "Karena itu masyarakat diharapkan tidak ragu atas kehalalan dan kesucian vaksin dalam kategori dimaksud, apalagi berkaitan dengan vaksinasi yang sudah menjadi kebutuhan darurat nasional," katanya.
Makruf mengatakan pihakny telah mendalatkan banyak data terkait AstraZeneca, beberapa di antaranya dari pengkaji dan tim dokter. Dari para pakar itu terjadi perbedaan, ada yang langsung mengatakan tripsingnya itu langsung menggunakan benda yang diharamkan. Tapi menurut pakar lain menyatakan tidak ada, artinya tidak sampai bersentuhan. Hanya untuk membiakkan saja, untuk menyuburkan saja.
"Tetapi, apapun pendapat itu, bagi kami di kalangan fiqih Islam, bisa ditemukan dalam satu titik sudut pandang, bahwa ketika ada benda haram kemudian mengalami perubahan pada status lain, maka sudah menjadi suci dan menjadi halal," ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin