Mudik Lebaran, Warga Malang Ramai-ramai Titipkan Kendaraan ke Kantor Polisi
Putu memastikan, tak ada biaya yang dibebankan dalam layanan penitipan kendaraan di kantor polisi. Masyarakat hanya diminta menunjukkan BPKB atau STNK kendaraan beserta KTP atau KK.
"Semuanya gratis tanpa dipungut biaya, pemudik bisa menitipkan kendaraan tanpa khawatir. Mudah-mudahan bisa menambah kenikmatan mudik bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada penitipan kali ini, menurut Putu, ada batasan jenis kendaraan roda dua maupun roda empat di masing-masing lokasi penitipan. Selama ketersediaan tempat mencukupi, pihaknya akan menjaga dan mempersilahkan warga untuk menitip kendaraan.
“Silakan bagi warga masyarakat Kabupaten Malang yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung datang ke Polres maupun Polsek terdekat dari tempat tinggalnya,” ujarnya.
Editor: Rizky Agustian