Motif Wartawan di Pasuruan Diracuni Terungkap, Pelaku Sakit Hati Korban Tak Tepati Janji
Senin, 12 September 2022 - 14:27:00 WIB
        
    
                
            
                Dari tangan pelaku, polisi mengamankan bekas minuman, jaket, hingga paket misterius yang dikirimkan kepada korban.
Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Sementara kondisi Adim sudah pulih dan pulang ke rumah. Namun dia masih trauma atas kejadian tersebut.
Editor: Rizky Agustian