BANYUWANGI, iNews.id – Sejumlah fakta terkuak dalam pengungkapan kasus penemuan mayat perempuan dalam kondisi hangus terbakar di kebun kelapa Dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Korban tewas dibunuh dengan cara keji oleh pelaku yang merupakan rekan kerjanya.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, anggota Polresta Banyuwangi menangkap Ali Heri Sanjaya (25) warga Lingkungan Brak, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro. Dia menjadi tersangka tunggal pembunuhan sadis tersebut.
Pembunuh Rosida Gadis Banyuwangi yang Tewas Dibakar Ditangkap Polisi
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena didasari rasa sakit hati. Selama ini korban kerap mengejek pelaku dengan kata-kata tak mengenakkan.
“Pengakuan pelaku, dia bunuh korban karena sakit hati kerap dipanggil gendut. Bahkan saat di muka umum. Korban juga memanggilnya dengan sebutan boboho,” ujar Arman saat ekspose di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (28/1/2020).
Rosida Gadis yang Tewas Dibakar di Banyuwangi Dikenal Penyayang Anak Yatim
Untuk mempersiapkan pembunuhan tersebut, pelaku menyusun rencana selama satu minggu sebelum eksekusi. Bermula saat pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan dengan motor dan membawanya ke lokasi yang telah dipersiapkan.
“Saat di lokasi, pelaku yang duduk di belakang turun terlebih dahulu. Dia kemudian memukul leher korban sebelah kiri. Saat korban jatuh, pelaku mencekik leher untuk memastikannya telah tewas,” kata Kapolresta.
Identitas Mayat Perempuan Terbakar di Banyuwangi Terungkap, Korban Dibunuh
Setelah itu pelaku meninggalkan korban untuk membeli bensin dan kembali ke lokasi awal pembunuhan. Selanjutnya dia menggendong tubuh korban dan menempatkannya di antara tumpukan kayu. Bensin yang dibeli kemudian disiramkan ke tubuh korban dan dibakar dengan menggunakan korek api.
“Usai membakar korban, pelaku meninggalkan TKP. Dia menjual motor dan ponsel korban,” katanya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Saat ini, pelaku ditahan Mapolresta Banyuwangi. Dia dijerat pasal berlapis dengan acaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor: Donald Karouw