Motif Pelaku Lempar Bom Ikan ke Rumah Sipir Lapas Malang: Dendam dan Sakit Hati
Senin, 12 Desember 2022 - 17:58:00 WIB

Atas perbuatannya, Widodo dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian