get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Hasil Penyisiran Tim Jibom Ledakan di Rumah Pasuruan, Diduga Rakitan Bondet

Motif Pelaku Lempar Bom Ikan ke Rumah Sipir Lapas Malang: Dendam dan Sakit Hati

Senin, 12 Desember 2022 - 17:58:00 WIB
Motif Pelaku Lempar Bom Ikan ke Rumah Sipir Lapas Malang: Dendam dan Sakit Hati
Barang bukti serpihan pembungkus bom ikan yang dilempar tersangka ke rumah sipir Lapas Malang. (Foto: Saif Hajarani)

Atas perbuatannya, Widodo dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut