Modus Jual Es Cincau, Pria di Malang Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
Saat diinterogasi, pelaku yang tinggal di daerah rumah kos di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, mengakui bahwa yang ada di video itu adalah dirinya. Modusnya pria itu menawarkan es cincau gratis kepada kedua anak perempuan di bawah umur itu.
"Tersangka ini memberikan es cincau gratis kepada korban dua orang, sehingga korban terbujuk rayu, lengah kemudian saat itu tangannya menggerayangi (meraba) korban yang bersangkutan," kata dia.
Saat diraba bagian vitalnya, dua korban perempuan ini hanya pasrah dan tak bisa melawan karena diduga ketakutan dan trauma, pada peristiwa yang terjadi Selasa 21 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB. Pihaknya sendiri belum memintai keterangan kedua korban karena masih tampak trauma dengan peristiwa yang dialaminya
"Seperti tidak ada penolakan cuma seperti posisi jongkok kayak kegelian, ini perlu didalami lagi karena yang diperiksa saksi anak-anak, jadi sementara ada sisi traumatis sedikit, jadi harus berhati-hati," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang tinggal jauh dari istrinya di Banten itu harus mendekam di jeruji besi Mapolres Malang. Ia terancam dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf e UU nomor 23 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin