Modus Jual Es Cincau, Pria di Malang Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
MALANG, iNews.id - Penjual es cincau di Malang ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak. Perbuatan pelaku bernama Kasrotan Wibawa (49) asal Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten ini terbongkar setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.
Mendapati unggahan viral di media sosial, Satreskrim Polres Malang bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria yang menyamar sebagai penjual cincau. Aksi bejat pria itu dilakukan di sebuah wilayah di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyatakan, pihaknya menerima informasi viralnya video pelecehan seksual ke anak-anak oleh pria menyamar sebagai penjual es cincau. Saat itu video tersebut beredar di Grup Facebook, Grup Arek Pakisaji, di mana terlihat ada laki-laki yang menyentuh dengan sengaja bagian dada dua anak.
"Di situ ada video seorang laki-laki berpakaian sebagai penjual karena ada gerobaknya. Kemudian ada dua orang perempuan usia anak-anak, dan memang saya melihat sendiri video itu. Tangan si laki-laki itu menggerayangi (meraba) bagian dada dari anak kecil yang berjenis kelamin perempuan," ucap Gandha Syah Hidayat, saat rilis di Mapolres Malang, Sabtu sore (25/11/2023).
Kasatreskrim yang baru menjabat beberapa pekan di Polres Malang ini menuturkan, dari video itu kemudian timnya bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya dari penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, petunjuk pria itu mengarah ke Kasrotan Wibawa.
"Kami mendatangi TKP yang diduga tempat atau alamat rumah. Lokasinya terjadi yang diambil di video itu, setelah itu dengan pemeriksaan intensif, pencocokan identitas yang kita curigai, Alhamdulillah kita amankan satu orang atas nama Kasrotan Wibawa," ucap dia kembali.
Saat diinterogasi, pelaku yang tinggal di daerah rumah kos di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, mengakui bahwa yang ada di video itu adalah dirinya. Modusnya pria itu menawarkan es cincau gratis kepada kedua anak perempuan di bawah umur itu.
"Tersangka ini memberikan es cincau gratis kepada korban dua orang, sehingga korban terbujuk rayu, lengah kemudian saat itu tangannya menggerayangi (meraba) korban yang bersangkutan," kata dia.
Saat diraba bagian vitalnya, dua korban perempuan ini hanya pasrah dan tak bisa melawan karena diduga ketakutan dan trauma, pada peristiwa yang terjadi Selasa 21 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB. Pihaknya sendiri belum memintai keterangan kedua korban karena masih tampak trauma dengan peristiwa yang dialaminya
"Seperti tidak ada penolakan cuma seperti posisi jongkok kayak kegelian, ini perlu didalami lagi karena yang diperiksa saksi anak-anak, jadi sementara ada sisi traumatis sedikit, jadi harus berhati-hati," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang tinggal jauh dari istrinya di Banten itu harus mendekam di jeruji besi Mapolres Malang. Ia terancam dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf e UU nomor 23 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin