get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif Penganiayaan Wanita hingga Tewas di Biak Numfor, Pelaku Dibakar Cemburu

Misteri Temuan Mayat Pengamen di Tulungagung Terungkap, Korban Tewas Dianiaya Rekannya

Kamis, 16 Februari 2023 - 10:13:00 WIB
Misteri Temuan Mayat Pengamen di Tulungagung Terungkap, Korban Tewas Dianiaya Rekannya
Misteri temuan jenazah pengamen bernama Handoko di Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap. Dia tewas akibat dianiaya rekannya sesama pengamen. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Misteri temuan mayat pengamen bernama Handoko di Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap. Korban meninggal dunia akibat dianiaya pria berinisial MIM alias Ambon yang tak lain rekan korban sesama pengamen.

Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo mengatakan, tersangka yang merupakan warga Desa Jambon, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo itu ditangkap saat melarikan diri ke kawasan Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).

Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. MIM menganiaya korban saat menggelar pesta minuman keras (miras) di area Simpang Empat Jepun pada minggu (12/2/2023) malam.

Penganiayaan, kata dia, dilakukan karena tersangka marah korban menumpahkan miras dan mengenai bajunya. MIM lantas memukuli dan menendangi korban.

"Terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban dan terjadi penganiayaan terhadap korban dan mengalami luka di kepala," kata Dodik, Rabu (15/2/2023).

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka meninggalkan korban. Menurut Dodik, korban masih hidup saat ditinggal.

Dia mengatakan, tersangka baru mengetahui korban tewas melalui Facebook saat berada di Ponorogo.

"Yang bersangkutan mendapat informasi dari medsos ada jenazah ditemukan meninggal di lokasi tersebut," ujar Dodik.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut