Misteri Mayat Perempuan dalam Tikar di Malang Terungkap, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
"Setelah selesai pesta minuman keras, korban pulang mengendarai sepeda motor miliknya dengan dibuntuti kedua tersangka yang juga sama-sama dalam kondisi mabuk. Namun dalam perjalanan, korban terjatuh hingga masuk ke parit dan mengalami kritis," katanya.
Mengetahui hal itu, kedua tersangka melakukan evakuasi dan membawa korban ke sebuah rumah milik kawannya. Mengetahui kondisi korban yang terus memburuk, kedua tersangka tetap tidak membawa korban ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Saat mengetahui korban meninggal, kedua tersangka tidak membertahukan ke pihak keluarga korban. Kedua tersangka justru membuang jenazah korban hingga pindah dari dua tempat, sebelum akhirnya ditemukan meninggal di sisi lahan kebun tebu dalam kondisi membusuk tertutup tikar.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara juncto Pasal 181 KUHP tentang pembiaran dengan ancaman 9 bulan penjara," ujarnya.
Hingga saat ini kasus ini masih dalam pengembangan Satreskrim Polres Malang dan diperkirakan terdapat beberapa tersangka lain dalam kasus ini.
Diketahu, seorang perempuan tanpa identitas ditemukan tewas terbungkus tikar di lahan tebu Desa Kedungpedaringan, Malang.
Editor: Ihya Ulumuddin