get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemotor Jadi Korban Tabrak Lari di Pasuruan, 1 Orang Tewas 1 Patah Kaki

Misteri Mayat Perempuan dalam Tikar di Malang Terungkap, Polisi Tetapkan 2 Tersangka 

Jumat, 30 April 2021 - 15:47:00 WIB
Misteri Mayat Perempuan dalam Tikar di Malang Terungkap, Polisi Tetapkan 2 Tersangka 
Dua tersangka diamankan di Mapolres Malang, Jumat (30/4/2021). (Foto: iNews.id/Saif Hajarani).

MALANG, iNews.id - Misteri mayat perempuan dalam tikar di Malang akhirnya terungkap. Korban bernama Dewi Lestari (25) seorang pemandu lagu. 

Hasil penyelidikan polisi, korban tewas setelah mengalami kecelakaan akibat mengendarai motor dengan kondisi mabuk berat. Korban jatuh ke parit dan mengalami luka cukup serius. 

Insiden kecelakaan ini diketahui dua teman korban Aziz dan Cahyo, yang berjalan beriringan. Ironisnya, kedua teman tersebut tidak memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit. Akibatnya korban meninggal dunia. 

Atas kejadian ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pemuda tersebut juga telah ditangkap setelah Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan otopsi terhadap korban. 

Kapolres Malang AKBP Hendry Umar mengatakan, insiden tersebut bermula saat korban dan kedua tersangka pulang usai menggelar pesta minuman keras (miras). Saat itu, korban dalam kondisi mabuk berat karena meminum obat batuk berlebihan dan dilanjutkan dengan meminum arak. 

"Setelah selesai pesta minuman keras, korban pulang mengendarai sepeda motor miliknya dengan dibuntuti kedua tersangka yang juga sama-sama dalam kondisi mabuk. Namun dalam perjalanan, korban terjatuh hingga masuk ke parit dan mengalami kritis," katanya. 

Mengetahui hal itu, kedua tersangka melakukan evakuasi dan membawa korban ke sebuah rumah milik kawannya. Mengetahui kondisi korban yang terus memburuk, kedua tersangka tetap tidak membawa korban ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia. 

Saat mengetahui korban meninggal, kedua tersangka tidak membertahukan ke pihak keluarga korban. Kedua tersangka justru membuang jenazah korban hingga pindah dari dua tempat, sebelum akhirnya ditemukan meninggal di sisi lahan kebun tebu dalam kondisi membusuk tertutup tikar. 

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP  tentang Kelalaian yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara juncto Pasal 181 KUHP tentang pembiaran dengan ancaman 9 bulan penjara," ujarnya. 

Hingga saat ini kasus ini masih dalam pengembangan Satreskrim Polres Malang dan diperkirakan terdapat beberapa tersangka lain dalam kasus ini. 

Diketahu, seorang perempuan tanpa identitas ditemukan tewas terbungkus tikar di lahan tebu Desa Kedungpedaringan, Malang. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut