Minta Maaf, Gus Elham Klarifikasi soal Video Cium Anak Perempuan
Rabu, 12 November 2025 - 22:30:00 WIB
Kemenag menyampaikan adanya surat keputusan dari Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) tentang Madrasah dan Pesantren Ramah Anak, yang intinya memastikan anak-anak mendapatkan pemenuhan hak sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan yang tidak seharusnya mereka terima.
"Ya, saya kira saya sepakat dengan pendapat publik itu dan ini harus dihentikan," kata Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii.
Wamenag menambahkan bahwa pengawasan akan ditingkatkan, dan terhadap yang bersangkutan, harus ada upaya untuk mengembalikan kepada posisinya agar perbuatan serupa tidak terulang. Kemenag sepakat dengan pendapat publik bahwa tindakan tersebut tidak pantas.
Editor: Kastolani Marzuki