Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Boleh atau Haram? Begini Kata Ulama
"Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen," katanya dilansir dari rumahfiqih dalam rubrik kosultasi Fiqih.
Menurut Ahmad Sarwat, ulama yang mengharamkan perayaan tahun baru karena kegiatan itu menyerupai orang Non-muslim.
Adapun ulama yang menghalalkan perayaan tahun baru berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya.
Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang non-muslim maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual kaum non-muslim, maka tidak ada larangannya.
Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.
Itulah ulasan merayakan tahun baru Masehi menurut Islam.
Wallahu a'lam bishshawab
Editor: Kastolani Marzuki