get app
inews
Aa Text
Read Next : Unik, Puluhan Nama Agus di Kulonprogo Rayakan Tahun Baru dengan Tebar Benih Ikan

Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Boleh atau Haram? Begini Kata Ulama

Kamis, 29 Desember 2022 - 17:09:00 WIB
Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Boleh atau Haram? Begini Kata Ulama
Merayakan tahun baru masehi menurut Islam. (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Merayakan tahun baru Masehi menurut Islam penting Muslim ketahui agar tidak terjebak dalam perbuatan sia-sia.

Tahun 2022 tinggal menghitung hati dan segera berganti ke tahun 2023

Sudah menjadi kelaziman, tiap pergantian tahun selalu dirayakan masyarakat hampir di seluruh belahan dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Masyarakat pun sudah bersiap menyambut tahun baru dengan aneka kegiatan.

Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam

Terkait merayakan tahun baru Masehi menurut Islam, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Dai muda Dr Arrazy Hasyim MA menjelaskan, merayakan tahun baru itu merupakan bagian dari muamalah bukan masuk ritual ibadah maupun akidah.

"Ada ibadah khusus nggak dalam tahun baru. Nggak ada. Maka ketika kita melarangnya kita larang bab fikihnya. Mubazir bakar petasan, tiup terompet dan sebagainya. Merayakan tahun baru itu bukan menganut tiga agama sekaligus. Itu anggapan sangat keliru," kata dai muda Dr Arrazy Hasyim MA dikutip dari @panrita.

Dai muda yang mengkhatamkan enam kitab hadits Sahih Bukhari hingga Sunan Abu Daud itu menjelaskan, kalau melarang tahun baru, bukan masalah akidahnya namun laranglah masyarakat untuk tidak berbuat mubazir dan hura-hura.

"Ini (merayakan tahun baru) itu bab muamalah. Bukan bab akidah," ucapnya.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

"Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen," katanya dilansir dari rumahfiqih dalam rubrik kosultasi Fiqih.

Menurut Ahmad Sarwat, ulama yang mengharamkan perayaan tahun baru karena kegiatan itu menyerupai orang Non-muslim.

Adapun ulama yang menghalalkan perayaan tahun baru berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. 

Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang non-muslim maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual kaum non-muslim, maka tidak ada larangannya.

Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.

Itulah ulasan merayakan tahun baru Masehi menurut Islam.

Wallahu a'lam bishshawab

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut