get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Bakar Penginapan di Oi Wobo NTB Ditangkap, Polisi Dalami Motif Pelaku

Mengira Dilaporkan ke Polisi, Penebang Kayu Ilegal di Probolinggo Bakar Mobil Warga

Jumat, 20 Januari 2023 - 17:42:00 WIB
Mengira Dilaporkan ke Polisi, Penebang Kayu Ilegal di Probolinggo Bakar Mobil Warga
Pria berinisial AS (37) ditangkap lantaran diduga membakar mobil warga Probolinggo. Dia menyangka telah dilaporkan korban ke polisi karena menebang pohon. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 KUHP atas tindak pidana pembakaran mobil. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut