Mengira Dilaporkan ke Polisi, Penebang Kayu Ilegal di Probolinggo Bakar Mobil Warga
Jumat, 20 Januari 2023 - 17:42:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 KUHP atas tindak pidana pembakaran mobil. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Editor: Rizky Agustian