Mengira Dilaporkan ke Polisi, Penebang Kayu Ilegal di Probolinggo Bakar Mobil Warga
PROBOLINGGO, iNews.id - Pria di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), berinisial AS (37), ditangkap lantaran diduga membakar mobil milik S (41). Dia kini mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo.
Aksi pembakaran diduga dipicu terduga pelaku yang mengira dilaporkan korban ke polisi akibat telah memotong dan mengangkat kayu hutan di Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
“Ya, dari keterangan pelaku motif ia membakar mobil korban yakni karena mengira korban melapor kepada kami tentang pemotongan kayu hutan yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers, Jumat (20/1/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (4/1/2023) sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu, kata dia, korban sedang tertidur.
Tiba-tiba, lanjutnya, korban mendengar letusan dari arah garasi mobil. Korban lantas mengecek suara letusan tersebut dan mendapati mobil Daihatsu Terios nomor polisi W 1319 NG miliknya dilalap si jago merah.
“Melihat hal itu korban langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar yang kemudian bersama-sama memadamkan api menggunakan air dan pasir selama satu jam,” ucap Arsya.
Selanjutnya, kata dia, kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polsek Pakuniran. Polisi lalu mendatangi dan melakukan olah TKP.
“Dari hasil olah TKP, mobil dibakar pelaku dengan cara naik dan lompat dari pagar besi garasi lalu masuk ke dalam garasi," katanya.
Editor: Rizky Agustian