Mengaku Hamil ke Kekasih, Pelajar Madrasah di Sampang Malah Dibunuh
Tidak hanya itu saja, tersangka juga mencekik korban, lalu meminta bantuan temannya untuk memegangi tangan dan kedua kaki kekasihnya tersebut.
Setelah korban terlihat meninggal dunia, IS membuka seluruh pakaian korban sebelum ditinggalkan. Tujuannya untuk mengelabui jika saat ditemukan korban tewas akibat persetubuhan.
IS juga mengambil telepon seluler milik korban. Setelah delapan hari, mayat korban ditemukan warga dalam kondisi sudah membusuk.
Hasil autopsi RSUD dr Mohammad Zyn Sampang menyebutkan, korban tewas akibat penganiayaan sehingga fakta permulaan itu yang menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain menangkap kedua tersangka, IS dan PW polisi juga menyita barang bukti baju korban yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Keluarga korban berharap kasus pembunuhan ini diproses seadil-adilnya dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Editor: Donald Karouw