Mengaku Hamil ke Kekasih, Pelajar Madrasah di Sampang Malah Dibunuh
SAMPANG, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan sadis terhadap pelajar salah satu madrasah yang mayatnya ditemukan membusuk di Bukit Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Salah satu pelaku merupakan kekasih korban.
"Kedua tersangka masing-masing berinisial IS (17) dan PW (16). Mereka warga Sampang," ujar Kapolres Sampang AKBP Hafidz, Rabu (3/2/2021).
Dia mengatakan, kronologi kasus pembunuhan bermula dari penemuan mayat korban berinisial SA (17) dalam kondisi membusuk di Bukit Ketapang di Dusun Sumber Beringin, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang pada Rabu (27/1/2021). Hasil penyidikan tim penyidik Reskrim Polres Sampang, pembunuhan sadis dilakukan IS dan PW karena motif asmara.
IS dan korban sudah berpacaran sejak enam bulan lalu dan yang bersangkutan sedang hamil 6 bulan akibat perbuatan terlarang antara keduanya.
Korban meminta pertanggungjawaban IS untuk menikahi dirinya, tapi IS menolak. Bahkan dia tega membunuh korban dibantu temannya.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menambahkan, tersangka IS (17) diamankan polisi di tempat tinggalnya di Kecamatan Banyuates, Sabtu (30/1/2021) pukul 14.00 WIB, sedangkan PW (16) ditangkap di Kecamatan Ketapang.
"Awalnya korban menghubungi IS agar menemaninya sekaligus ingin menyampaikan informasi tentang kehamilan dirinya. IS datang bersama dengan temannya PW ke Bukit Ketapang," ujarnya.
Saat bertemu itulah korban bilang dia hamil akibat persetubuhan yang dilakukan di rumah IS pada Oktober 2020 lalu.
"Tersangka IS panik dan secara sepontan langsung memegang kepala korban dan membenturkan ke batu besar di sampingnya," katanya.
Tidak hanya itu saja, tersangka juga mencekik korban, lalu meminta bantuan temannya untuk memegangi tangan dan kedua kaki kekasihnya tersebut.
Setelah korban terlihat meninggal dunia, IS membuka seluruh pakaian korban sebelum ditinggalkan. Tujuannya untuk mengelabui jika saat ditemukan korban tewas akibat persetubuhan.
IS juga mengambil telepon seluler milik korban. Setelah delapan hari, mayat korban ditemukan warga dalam kondisi sudah membusuk.
Hasil autopsi RSUD dr Mohammad Zyn Sampang menyebutkan, korban tewas akibat penganiayaan sehingga fakta permulaan itu yang menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain menangkap kedua tersangka, IS dan PW polisi juga menyita barang bukti baju korban yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Keluarga korban berharap kasus pembunuhan ini diproses seadil-adilnya dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Editor: Donald Karouw