Mediasi Buntu, Proses Hukum 8 Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Berlanjut
MALANG, iNews.id - Upaya penangguhan penahanan dan restorative justice kasus perusakan kantor Arema FC di Malang berjalan buntu. Sebab, mediasi antara pihak tersangka dan manajemen Arema FC belum kunjung dilakukan.
Solehuddin, Kuasa hukum tersangka perusakan kantor Arema FC, mengatakan sebelumnya sempat ada upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polresta Malang Kota. Mediasi dilakukan antara lima kliennya dengan manajemen Arema FC selaku pihak pelapor.
"Saya sudah meminta bantuan pihak kepolisian untuk memediasi agar supaya ini bisa dipertemukan. Tapi sampai detik ini masih belum ada," ujar Solehuddin ditemui di Mapolresta Malang Kota, Senin (20/3/2023).
Dia menyebut, pihaknya telah berupaya untuk berdialog dengan manajemen Arema FC. Bahkan, pihaknya mengklaim sudah mengirimkan surat untuk permintaan pertemuan namun belum membuahkan hasil.
"Penangguhan penahanan kita sudah melakukan termasuk juga mengupayakan adanya restorative justice. Dan sampai detik ini dari pihak manajemen Arema tidak menanggapi, tidak serius," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mendorong agar kepolisian dan jaksa mempercepat proses penyusunan berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Supaya kedelapan tersangka perusakan kantor Arema FC bisa segera disidangkan.
"Permohonan penangguhan penahanan masih belum ada titik terang, maka saya mengharap polres dan kejaksaan untuk segera P21, nunggu apa lagi supaya persoalan ini cepat selesai," tuturnya.
Adapun MPI berusaha mengonfirmasi manajemen Arema FC terkait persoalan tersebut. Namun belum direspons.
Sebelumnya, aksi demonstrasi Aremania di depan kantor Arema FC berakhir ricuh pada Minggu (29/1/2023). Massa Aremania merusak toko resmi merchandise Arema FC.
Polisi lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas aksi demonstrasi itu. Sebanyak lima di antaranya disangkakan pasal pengeroyokan dan perusakan
Sementara dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara satu tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP.
Editor: Rizky Agustian