Mediasi Buntu, Proses Hukum 8 Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Berlanjut
Senin, 20 Maret 2023 - 11:15:00 WIB
Sebelumnya, aksi demonstrasi Aremania di depan kantor Arema FC berakhir ricuh pada Minggu (29/1/2023). Massa Aremania merusak toko resmi merchandise Arema FC.
Polisi lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas aksi demonstrasi itu. Sebanyak lima di antaranya disangkakan pasal pengeroyokan dan perusakan
Sementara dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara satu tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP.
Editor: Rizky Agustian