Masih Cinta, Pria di Surabaya Ngaku Menyesal Tusuk Istri 8 Kali hingga Kritis
Jumat, 04 November 2022 - 09:11:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian