Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Didakwa Rencanakan Perampokan Rumah Dinas
Kamis, 20 Juli 2023 - 21:15:00 WIB
Pada saat perampokan 12 Desember 2022 lalu, kata dia, terdakwa juga sempat mengancam Wali Kota Santoso akan memperkosa istrinya bila tidak bersedia menunjukan brankas yang berisikan uang Rp730 juta dan beberapa perhiasan.
“Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata JPU.
Kuasa hukum Samanhudi, Irfana Jawahirul Maulida mengatakan, kliennya akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
“Termasuk akan menanyakan atas digelarnya sidang secara online dan berlokasi di PN Surabaya,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki