get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Perdana, Lisa Mariana: Saya Kecewa

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Didakwa Rencanakan Perampokan Rumah Dinas

Kamis, 20 Juli 2023 - 21:15:00 WIB
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Didakwa Rencanakan Perampokan Rumah Dinas
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi terdakwa kasus perampokan rumah dinas menjalani sidang perdana secara online di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/7/2023). (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar didakwa telah merencanakan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. 

Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim dan Kejari Blitar dalam sidang perdana kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/7/2023). 

Selain Samanhudi, ada empat terdakwa lainnya yakni, Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, dan Asmuri.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Blitar Basuki Wiryawan mengatakan, 

terdakwa Samanhudi bersama napi di Lapas Sragen tempatnya ditahan  telah merencanakan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

“Sebelum menjalankan aksi perampokan, terdakwa Samanhudi menceritakan dan memetakan kepada komplotannya tentang semua kondisi rumah dinas,” kata JPU. 

Setelah keluar dari tahanan, kata dia, kelima terdakwa langsung mengamati lokasi rumah dinas Wali Kota Blitar di Jalan Sudanco Supriyadi No 18 Blitar. Setelah melihat situasi rumah dinas, kelima terdakwa merencanakan aksi perampokan dengan membawa senpi untuk menakuti penjaga dan penghuni rumah dinas. 

“Untuk melancarkan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil yang sudah diganti pelat nomor mobil dinas,” ujarnya.

Pada saat perampokan 12 Desember 2022 lalu, kata dia, terdakwa juga sempat mengancam Wali Kota Santoso akan memperkosa istrinya bila tidak bersedia menunjukan brankas yang berisikan uang Rp730 juta dan beberapa perhiasan.

“Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata JPU.

Kuasa hukum Samanhudi, Irfana Jawahirul Maulida mengatakan, kliennya akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya. 

“Termasuk akan menanyakan atas digelarnya sidang secara online dan berlokasi di PN Surabaya,” ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut