Mangkir Panggilan Polda Jatim, Vanessa Angel Akan Dijemput Paksa
SURABAYA, iNews.id - Artis Vanessa Angel mangkir dari penggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditresmrimsus Polda Jatim, Senin (21/1/2019). Bintang FTV ini tidak memenuhi kewajibannya untuk lapor dan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Sesuai jadwal, Vanessa telah dipanggil penyidik sebagai tersangka kasus prostitusi online, Senin (21/1/2019) pagi. Namun, hingga sore, belum ada konfirmasi apa pun dari pihak Vanessa.
"Tadinya hari ini (Vanessa diperiksa). Tetapi dia tidak datang. Sehingga kami agendakan lagi untuk hari Jumat (25/1/2019). Dia kami panggil sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (21/1/2019).
Luki mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengacara Vanessa untuk memastikan yang bersangkutan akan hadir. "Kalau ternyata tetap tidak hadir, akan kami layangkan panggilan kedua. Kalau masih tidak datang ya akan langsung kami bawa (panggilan paksa)," tandasnya.
Seperti diketahui, artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi artis. Vanessa dianggap bersalah, melanggar pasal 27 ayat 1 karena mentrasmisikan foto dan video porno untuk bisnis prostitusi. Selain Vanessa, polisi juga menetapkan empat orang mucikari. Mereka antara lain, Tentri, Endang alias Siska, Fitria dan Windy.
Hari ini, Venessa dijadwalkan hadir ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Selain memenuhi kewajiban lapor, Vanessa juga akan diperiksa sebagai tersangka.
Editor: Kastolani Marzuki