get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Tulang Bawang Tikam Teman hingga Tewas, Tak Terima Istrinya Dilecehkan

Mahasiswi Ini Bekap Mulut Bayinya Baru Lahir hingga Tewas karena Takut Tangisannya Terdengar

Senin, 11 Oktober 2021 - 13:48:00 WIB
Mahasiswi Ini Bekap Mulut Bayinya Baru Lahir hingga Tewas karena Takut Tangisannya Terdengar
Mahasiswi yang membunuh bayinya, NNF, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Jawa Timur, Senin (10/11/2021). (Foto: iNews/Afnan Subagio)

KEDIRI, iNews.id – Seorang mahasiswi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tega membunuh bayinya yang baru saja dilahirkan. Pelaku membekap mulut bayi tersebut hingga tewas di kamar mandi karena takut tangisannya terdengar.

Mahasiswi berinisial NNF, warga Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri itu nekat menghabisi nyawa bayinya setelah melahirkan seorang diri di kamar mandi. Saat ini, NNF dan kekasihnya sudah ditangkap polisi.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pelaku nekat membunuh buah hatinya lantaran takut kepada orang tuanya. Selama ini hubungan dengan kekasihnya tidak direstui.

Orang tua pelaku juga tidak mengetahui kehamilan NNF. Selama ini pelaku selalu mengenakan pakaian yang longgar untuk menutupi kehamilan di hadapan orang tuanya. 

“Hubungan percintaan pelaku dan kekasihnya tidak mendapat restu dari orang tua. Kehamilannya ini juga tidak diketahui orang tuanya,” kata Lukman Cahyono, Senin (11/10/2021).

Kejadian ini berawal saat pelaku ke kamar mandi hendak buang air besar. Tiba-tiba, NNF malah melahirkan. Karena kaget, dia langsung membekap mulut si bayi hingga tidak bernyawa.

Mengetahui bayi yang dilahirkannya meninggal dunia, pelaku lantas mencoba menguburkan dengan bantuan kekasihnya. 

“Namun, pelaku mengaku kepada kekasihnya bila bayi tersebut meninggal karena terjatuh,” katanya.

Sementara warga yang mengetahui ada rencana pemakaman bayi merasa curiga dan langsung melaporkan ke polisi. Selanjutnya polisi yang tiba di lokasi langsung membawa jenazah bayi ke rumah sakit untuk divisum dan mengamankan pelaku.

Pelaku kini terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut