Mahasiswi Cantik Tewas Bunuh Diri Tenggak Racun, Pacar Polisinya Ditahan

Atas perbuatannya Bripda RB yang berdinas di Polres Pasuruan ini langsung ditahan. Kepolisian akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda RB. Dia juga dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin dengan ancaman lima tahun penjara.
“Kami akan menerapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota kami yang melakukan pelanggaran. Sebagai buktinya kami sudah melaksanakannya. Terduga sudah kami amankan,” katanya.
Diketahui kasus kematian mahasiswi cantik asal Mojokerto Novia Widyasari Rahayu (23) di makam ayahnya, trending di Twitter dengan tagar #savenoviawidyasari. Tagar #savenoviawidyasari ini trending setelah curhatan korban tentang motifnya bunuh diri diunggah di media sosial.
Pada unggahan itu korban menyampaikan bahwa kondisinya terpuruk karena dianiaya pacar dan keluarganya. Perlakuan itu diterima korban setelah diperkosa dan hamil.
Unggahan korban ini pun mendapat respons cepat dari para teman dan netizen. Mayoritas mengecam tindakan yang dilakukan pacar dan keluarga korban.
Akun @Madebyme misalnya menulis " baru kemaren baca curhatannya, syok banget. Sementara @pedagangbuku menulis "Selamat jalan mbak Widya. Meski gak kenal tapi ikut merasakan duka yang sangat dalam atas kisahmu yang begitu kelam hingga jalan ini yang kamu tempuh. Keadilan akan terwujud mb. Alfatihah'.
Sementara itu @Sekutrem menulis lebih keras, mengecam tindakan pacar korban, "Sampah peradaban," katanya. Tulisan ini diunggah lengkap dengan foto kekasih korban yang berseragam polisi.
Editor: Maria Christina