get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa KPK Lebih dari 5 Jam, Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin Dicecar 19 Pertanyaan

Mahasiswi Cantik Tewas Bunuh Diri Tenggak Racun, Pacar Polisinya Ditahan

Sabtu, 04 Desember 2021 - 22:11:00 WIB
Mahasiswi Cantik Tewas Bunuh Diri Tenggak Racun, Pacar Polisinya Ditahan
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers kasus bunuh diri mahasiswi cantik di Polres Mojokerto, Sabtu malam (4/12/2021). (Foto: iNews/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id – Kasus bunuh diri mahasiswi cantik di Mojokerto, Novia Widyasari Rahayu (23), dekat makam ayahnya, berbuntut panjang. Pacar korban, oknum polisi berinisial RBHS dan berdinas di Polres Pasuruan saat ini sudah ditahan. 

Dari hasil pemeriksaan terungkap Bripda RBHS dengan sengaja menyuruh korban dua kali melakukan tindakan aborsi kepada korban. Atas perbuatannya, RBHS juga terancam dipecat.

“Malam hari ini kami bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah BHS yang bersangkutan profesinya polisi dan betugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu malam (4/12/2021).

Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, setelah kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya itu viral, polisi melakukan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan tim gabungan Polres Mojokerto dan Direskrimum Polda Jawa Timur.

Polisi langsung memeriksa Bripda RBHS, pacar korban Novia Widyasari Rahayu, warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika mereka berkenalan di suatu acara pada bulan Oktober 2019. Saat pacaran, mereka telah berhubungan badan di Kota Malang.

Hingga akhirnya korban Novia Widyasari Rahayu hamil dua kali, pada bulan Maret 2021 dan Agustus 2021. Saat korban hamil itulah Bripda RB menyuruhnya  menggugurkan kandungan dengan obat khusus.

“Korban selama pacaran dari Oktober 2019 dan Agustus 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama,” katanya. 

Atas perbuatannya Bripda RB yang berdinas di Polres Pasuruan ini langsung ditahan. Kepolisian akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda RB. Dia juga dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin dengan ancaman lima tahun penjara. 

“Kami akan menerapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota kami yang melakukan pelanggaran. Sebagai buktinya kami sudah melaksanakannya. Terduga sudah kami amankan,” katanya.

Diketahui kasus kematian mahasiswi cantik asal Mojokerto Novia Widyasari Rahayu (23) di makam ayahnya, trending di Twitter dengan tagar #savenoviawidyasari. Tagar #savenoviawidyasari ini trending setelah curhatan korban tentang motifnya bunuh diri diunggah di media sosial. 

Pada unggahan itu korban menyampaikan bahwa kondisinya terpuruk karena dianiaya pacar dan keluarganya. Perlakuan itu diterima korban setelah diperkosa dan hamil. 

Unggahan korban ini pun mendapat respons cepat dari para teman dan netizen. Mayoritas mengecam tindakan yang dilakukan pacar dan keluarga korban. 

Akun @Madebyme misalnya menulis " baru kemaren baca curhatannya, syok banget. Sementara @pedagangbuku menulis "Selamat jalan mbak Widya. Meski gak kenal tapi ikut merasakan duka yang sangat dalam atas kisahmu yang begitu kelam hingga jalan ini yang kamu tempuh. Keadilan akan terwujud mb. Alfatihah'. 

Sementara itu @Sekutrem menulis lebih keras, mengecam tindakan pacar korban, "Sampah peradaban," katanya. Tulisan ini diunggah lengkap dengan foto kekasih korban yang berseragam polisi.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut