Mabuk, 4 Remaja Bobol SD di Surabaya Bawa Kabur Laptop hingga Tabung LPG
Kamis, 18 Mei 2023 - 09:26:00 WIB
Dalam perkara ini, keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Lantaran masih tergolong anak di bawah umur, maka proses peradilan mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Editor: Rizky Agustian