get app
inews
Aa Text
Read Next : Tarung Berdarah Kelompok Remaja di Bogor, 1 Terkapar Luka Bacok 3 Ditetapkan Tersangka

Mabuk, 4 Remaja Bobol SD di Surabaya Bawa Kabur Laptop hingga Tabung LPG

Kamis, 18 Mei 2023 - 09:26:00 WIB
Mabuk, 4 Remaja Bobol SD di Surabaya Bawa Kabur Laptop hingga Tabung LPG
Empat remaja di Surabaya membobol SD dalam keadaan mabuk. Mereka membawa kabur laptop hingga tabung gas LPG. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Polisi menangkap empat remaja yang diduga membobol SDN 1 Penjaringan Sari Rungkut, Surabaya. Aksi pencurian dilakukan tiga remaja SMP bersama satu remaja drop out (DO) dari sekolah yakni MPA (15), NAFR (14), BDA (16), dan MFBA (16).

Dalam aksinya, empat sekawan ini berhasil membawa kabur empat laptop, 34 tablet, LCD monitor, hingga tabung gas LPG. Ironisnya, mereka membobol SD tersebut dalam keadaan mabuk.

Saat pelaku mabuk, ada salah seorang dari empat remaja mengajak mencuri. Layaknya maling profesional, mereka melompati pagar sekolah dan menyelinap masuk ke ruang tata usaha dan kepala sekolah melalui jendela. 

Mereka lantas membawa barang hasil curian itu menggunakan kardus air mineral. Sementara LCD monitor dan tabung LPG ditenteng. Barang hasil curian kemudian disimpan di rumah MFBA.

Kapolsek Rungkut, Kompol Muchammad Fakih mengatakan, pencurian ini terjadi pada Sabtu (6/5/2023). Aksi pencurian terbongkar setelah petugas memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV. 

Komplotan maling beraksi sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah mengantongi alat bukti dan keterangan para saksi-saksi di lokasi, keempat pelaku berhasil diamankan terpisah pada Senin (8/5/2023). 

Tiga pelaku ditangkap saat sedang bermain futsal di wilayah Kecamatan Rungkut, sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara satu pelaku lainnya kami amankan saat berada di area SPBU Aloha Sidoarjo. 

Hasil penyelidikan, empat remaja tersebut saat melakukan pencurian ternyata dalam kondisi tidak sadar. Dari kasus ini, sekolah kehilangan aset senilai hampir Rp100 juta. 

"Ambil barang segitu banyak juga tidak sadar. Saat kasus ini kami ungkap, semua barang belum ada yang terjual," kata Fakih, Rabu (17/5/2023).

Dalam perkara ini, keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Lantaran masih tergolong anak di bawah umur, maka proses peradilan mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut