Libur Idul Fitri, Pegawai di Pemkab Blitar Tetap Wajib Presensi

BLITAR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Blitar mewajibkan pegawainya untuk presensi (laporan kehadiran) selama libur Idul Fitri 12-16 Mei. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi pegawai mudik atau berlibur ke luar kota.
Karena itu, radius presensi pun diatur, maksimal 1 kilimeter dari tempat tinggal ASN. Cara ini dilakukan untuk mendeteksi bahwa pegawai tersebut benar-benar ada di dalam kota, tidak bepergian.
"Aturan ini kebijakan kepala daerah. Tujuannya agar ASN tidak pergi keluar kota," ujar Kepala BKPSDM Pemkab Blitar Mashudi, Jumat (7/5/2021).
Presensi ASN menggunakan aplikasi online. Dengan sistem digital yang diatur sedemikian rupa, lokasi ASN saat melakukan presensi, akan diketahui. Waktu presensi, kata Mashudi juga diatur mulai pukul 11.00 Wib-13.00 Wib. "Sehari satu kali presensi," katanya.
Pengawasan melalui kewajiban presensi secara online, diharapkan bisa efektif. Setiap presensi yang masuk, kata Mashudi akan dicatat organisasi perangkat daerah (OPD) masing masing. Dari OPD dilanjutkan ke inspektorat. Bagi yang terbukti melanggar, yakni nekat pergi ke luar kota, pemkab siap menjatuhkan sanksi.
Editor: Ihya Ulumuddin