Rumah milik Bowo itu tak berpenghuni. Pemilik rumah belum menempati dan masih baru. Rumah itu diduga dimanfaatkan tetangga tanpa izin pemilik rumah untuk membuat petasan.
Saat ini para korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Mereka ada yang dirujuk ke RS Bhayangkara Kediri untuk perawatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan petasan karena berbahaya. Jika warga nekat, maka polisi akan menjerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Lihat juga: Jadi Tersangka, Ferry Tak Punya Ongkos ke Polda?
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Bagikan Artikel: